Musdes Desa Sukajadi Tetapkan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Jenis Kriteria Unsur Masyarakat Dalam Tahapan Pengisian BPD Tahun 2026
Bekasi – MONITORINDONEWS
Musyawarah Desa (Musdes) Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menetapkan penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur jenis serta kriteria unsur masyarakat dalam tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Sukajadi pada Minggu (02/04/2026).
Musdes ini dihadiri oleh jajaran staf desa, para pengurus, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, serta warga Desa Sukajadi. Turut hadir pula unsur keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ikut mengawal jalannya musyawarah agar tetap kondusif.
Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena sedang memiliki urusan di luar. Dalam kesempatan itu, perwakilan pemerintah desa, Subanda selaku Kepala Urusan Perencanaan, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kepala desa.
Melalui pembacaan yang disampaikan Ketua BPD, Suhaimi, S.Pd.I, dijelaskan bahwa Peraturan Desa ini menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dalam menentukan komposisi keanggotaan BPD secara demokratis dan representatif.
Tidak hanya berbasis wilayah, keterwakilan dalam BPD juga mencakup berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh budaya, tokoh agama, tenaga pendidik, hingga kelompok rentan seperti masyarakat kurang mampu serta pemerhati perlindungan anak.
Dalam ketentuan tersebut, Musyawarah Desa ditegaskan sebagai forum utama dalam pengambilan keputusan strategis yang melibatkan pemerintah desa, BPD, serta unsur masyarakat secara menyeluruh.
BPD sendiri diposisikan sebagai lembaga strategis dalam sistem pemerintahan desa yang menjalankan fungsi representasi masyarakat, sehingga keberadaannya diharapkan mampu menjembatani aspirasi warga dari berbagai latar belakang.
Dengan adanya regulasi ini, proses pengisian BPD Desa Sukajadi diharapkan dapat berjalan secara kondusif, terstruktur, dan akuntabel, serta mampu memperkuat partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Acara berlangsung dengan khidmat, penuh kehangatan, serta suasana yang kondusif, dan ditutup dengan doa serta lantunan sholawat bersama.
(Redaksi)


