• Jelajahi

    Copyright © MONITORINDONEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabar Terbaru

    Toyang Dinyatakan Ijazah Asli dan Lolos Verifikasi Pendaftaran Pilkades Periode 2026/2034

    Senin, 24 Agustus 2026, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T16:52:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    *Toyang Dinyatakan Ijazah Asli dan Lolos Verifikasi Pendaftaran Pilkades Periode 2026/2034*


    *MonitorIndo.my.id | Cikarang*  

    Pengadilan Negeri (PN) Cikarang secara resmi mengabulkan permohonan penetapan hukum terkait persamaan identitas nama *Toyang*, warga Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.


    Langkah hukum ini diambil guna memberikan kepastian hukum akibat adanya dualisme atau perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen kependudukan dan berkas pendidikan milik yang bersangkutan.


    Dalam persidangan dengan kode perkara *HIK/50* yang digelar pada *Senin, 24 Agustus 2026*, hakim tunggal membacakan Amar Penetapan resmi.  

    Hakim menyatakan bahwa seluruh berkas administrasi negara dengan variasi penulisan nama berbeda, termasuk *"Toyang"* dan *"Ranim"*, secara sah merujuk pada satu individu yang sama.


    *Diktum Putusan Hakim MENETAPKAN:*

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.  

    Menyatakan bahwa identitas nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen berikut adalah satu orang yang sama:


    1.  *KTP* dengan NIK: `3214132105743004` a.n Toyang

    2.  *Kartu Keluarga* No: `3214132511110213` a.n Toyang

    3.  *Ijazah Paket B Tahun 2012* No: `02980190024` a.n Toyang

    4.  *Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C* setara SMA

    5.  *Kutipan Akta Kelahiran* No: `3216-11-23032018-0042`

    6.  *STTB SD Negeri Karang Segar*


    _"Menyatakan bahwa nama-nama yang tertera pada dokumen kependudukan dan ijazah tersebut adalah merupakan satu orang yang sama"_, bunyi petikan Amar Penetapan hakim di ruang persidangan.


    Putusan ini sekaligus membuka babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Bakal Calon Kepala Desa Karang Segar, Toyang.


    *Pernyataan Kuasa Hukum*

    Kuasa Hukum Toyang, *Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CH., CI.A, CTL.*, menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan fakta hukum mengikat yang wajib dijadikan acuan utama di tengah masyarakat.


    Menanggapi adanya Surat Nomor `034/PH/VPS/VIII/2026` yang diajukan kuasa hukum pihak lain (Pardi) untuk meminta verifikasi dokumen, Uda Reza meluruskan:


    > "Berbagai keberatan, asumsi, maupun permintaan yang disampaikan pihak lain hanyalah argumentasi pihak yang berkepentingan, bukan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan."


    Uda Reza menambahkan, pihaknya memilih membuktikan persoalan ini melalui jalur hukum yang sah. Dengan putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap _Inkracht van Gewijsde_, kesatuan identitas Toyang telah sah di mata negara.


    Salinan resmi putusan ini nantinya dapat dibawa ke *Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)* maupun instansi terkait lainnya sebagai bukti otentik, tanpa perlu merombak fisik dokumen lama.


    Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar polemik ini tidak lagi digiring menggunakan narasi sepihak.


    (ML)

    Komentar

    Tampilkan