Jadwal Resmi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, Berikut Tahapan Lengkapnya
BEKASI – Monitorindonews.com
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah merilis jadwal dan urutan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026. Penyelenggaraan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin desa yang diharapkan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Berikut adalah rangkaian tahapan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan:
Tahap Persiapan Awal
Pilkades dimulai dengan persiapan administratif di tingkat desa, yaitu:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
3 sampai 13 Mei 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan desa paling lambat 3 hari setelah keputusan pembentukan ditetapkan.
2. Pemutakhiran Data Pemilih
14 Juni sampai 10 Juli 2026
Selama 27 hari, panitia akan melakukan pendaftaran dan pembaruan data seluruh warga yang berhak memilih agar daftar pemilih nantinya akurat.
3. Penetapan Daftar Pemilih Tetap
23 sampai 24 Juli 2026
Daftar pemilih yang sudah diperbaiki dan diverifikasi akan ditetapkan sebagai daftar pemilih yang sah untuk menggunakan hak suaranya.
4. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
25 Juli sampai 2 Agustus 2026
Masa bagi para calon yang didukung warga untuk mengajukan seluruh berkas persyaratan pencalonan kepada panitia desa.
Tahap Verifikasi dan Penetapan Calon
Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan memeriksa kelayakan setiap calon:
5. Verifikasi dan Seleksi Administrasi
3 sampai 22 Agustus 2026
Selama 20 hari, panitia akan memeriksa kelengkapan, keaslian, dan keabsahan seluruh persyaratan yang diserahkan bakal calon.
6. Penetapan Calon Resmi dan Nomor Urut
27 sampai 30 Agustus 2026
Nama-nama calon yang memenuhi syarat sah akan diumumkan secara resmi beserta nomor urut masing-masing.
Tahap Kampanye, Pemungutan Suara, dan Penetapan Hasil
7. Masa Kampanye dan Masa Tenang
14 sampai 18 September 2026 : Masa kampanye sesuai aturan yang berlaku
19 sampai 20 September 2026 : Masa tenang, saatnya tidak boleh ada kegiatan kampanye untuk menjaga netralitas dan ketenangan warga sebelum hari pemilihan.
8. Pemungutan dan Penghitungan Suara Serentak
21 September 2026
Seluruh warga yang berhak memilih akan datang ke tempat pemungutan suara di desanya masing-masing, kemudian penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan langsung di lokasi.
9. Penetapan Calon Terpilih
Paling lambat 7 hari setelah penghitungan suara
Hasil perolehan suara akan diverifikasi dan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan desa.
10. Penetapan Surat Keputusan dan Pelantikan
4 November 2026
Kepala desa terpilih akan menerima surat keputusan resmi dari pemerintah kabupaten dan dilantik secara serentak untuk memulai masa jabatannya.
Sumber informasi: Mitra News dan Pemkab Bekasi
( Saka Adi Wijaya )


