• Jelajahi

    Copyright © MONITORINDONEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabar Terbaru

    Jadwal Resmi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, Berikut Tahapan Lengkapnya

    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T04:21:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jadwal Resmi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, Berikut Tahapan Lengkapnya

     

    BEKASI – Monitorindonews.com



    Pemerintah Kabupaten Bekasi telah merilis jadwal dan urutan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026. Penyelenggaraan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin desa yang diharapkan mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bersama.

     

    Berikut adalah rangkaian tahapan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan:

     

     

     

    Tahap Persiapan Awal

     

    Pilkades dimulai dengan persiapan administratif di tingkat desa, yaitu:

     

    1. Pembentukan Panitia Pemilihan

    3 sampai 13 Mei 2026

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan desa paling lambat 3 hari setelah keputusan pembentukan ditetapkan.

    2. Pemutakhiran Data Pemilih

    14 Juni sampai 10 Juli 2026

    Selama 27 hari, panitia akan melakukan pendaftaran dan pembaruan data seluruh warga yang berhak memilih agar daftar pemilih nantinya akurat.

    3. Penetapan Daftar Pemilih Tetap

    23 sampai 24 Juli 2026

    Daftar pemilih yang sudah diperbaiki dan diverifikasi akan ditetapkan sebagai daftar pemilih yang sah untuk menggunakan hak suaranya.

    4. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

    25 Juli sampai 2 Agustus 2026

    Masa bagi para calon yang didukung warga untuk mengajukan seluruh berkas persyaratan pencalonan kepada panitia desa.

     

     

     

    Tahap Verifikasi dan Penetapan Calon

     

    Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan memeriksa kelayakan setiap calon:

    5. Verifikasi dan Seleksi Administrasi

    3 sampai 22 Agustus 2026

    Selama 20 hari, panitia akan memeriksa kelengkapan, keaslian, dan keabsahan seluruh persyaratan yang diserahkan bakal calon.

    6. Penetapan Calon Resmi dan Nomor Urut

    27 sampai 30 Agustus 2026

    Nama-nama calon yang memenuhi syarat sah akan diumumkan secara resmi beserta nomor urut masing-masing.

     

     

     

    Tahap Kampanye, Pemungutan Suara, dan Penetapan Hasil

     

    7. Masa Kampanye dan Masa Tenang

    14 sampai 18 September 2026 : Masa kampanye sesuai aturan yang berlaku

    19 sampai 20 September 2026 : Masa tenang, saatnya tidak boleh ada kegiatan kampanye untuk menjaga netralitas dan ketenangan warga sebelum hari pemilihan.

    8. Pemungutan dan Penghitungan Suara Serentak

    21 September 2026

    Seluruh warga yang berhak memilih akan datang ke tempat pemungutan suara di desanya masing-masing, kemudian penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan langsung di lokasi.

    9. Penetapan Calon Terpilih

    Paling lambat 7 hari setelah penghitungan suara

    Hasil perolehan suara akan diverifikasi dan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan desa.

    10. Penetapan Surat Keputusan dan Pelantikan

    4 November 2026

    Kepala desa terpilih akan menerima surat keputusan resmi dari pemerintah kabupaten dan dilantik secara serentak untuk memulai masa jabatannya.

     

     

    Sumber informasi: Mitra News dan Pemkab Bekasi

     


    ( Saka Adi Wijaya )

    Komentar

    Tampilkan