Diduga Tabrak Aturan K3 Program K3TGI, Tidak ada Nama Perusahaan Pengerjaan Angaran APBN TA. 2026 Kabupaten Bekasi.
monitorindonews || Kabupaten Bekasi -
Proyek yang diduga tabrak aturan K3 terjadi di desa karang setia, kecamatan karang bahagia, kabupaten bekasi. Program anggaran yang turunnya dari APBN TA. 2026. Kabupaten Bekasi. Nampak terlihat kuranngnya pengawasan di lokasi kerjaan.(13/07)
Angaran yang bertujuan untuk pembangunan infrastruktur kabupaten bekasi bukan malah menjadi ajang pemanpaatan bagi para oknum atau aparatur terkait yang dimaksud dengan pibahasa A. B. S (Asal Bos Senang) angaran bisa terkucurkan tetapi pekerjaan tidak mempunyai kualitas.
Control Sosial (CS) Awak media bersama dan awak media lainnya menemukan temuan program kegiatan pekerjaan proyek yang tidak mengunakan APD (Alat Pelindung Diri)
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi.
PEKERJAAN : PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI
DAERAH IRIGASI : JATILUHUR/SS SUKATANI.
NO. KONTRAK : HK. 02. 01/PPK OPSDA III/Av/P3TGI/050/2026.
NILAI BANTUAN : Rp. 195.000.000
SUMBER DANA : APBN TA. 2026
WAKTU PELAKSANAAN : 45 HARI KALENDER
PELAKSANAAN : P3A SETIA ASIH TIGA
DESA : KARANG SETIA
KECAMATAN : KARANG BAHAGIA
KABUPATEN : BEKASI
Dinas Pemerintah seharusnya memberikan cek ulang kembali control pekerjaan lokasi kerja. Berharap instansi pemerintahan terkait yang memang ada kaitannya dengan Program PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI.(P3-TGI) Semestinya bergerak dan berkerja sesuai S. O. P (Standar Operasional Prosedur) Artinya adalah dokumen tertulis yang berisi panduan atau langkah-langkah sistematis yang harus diikuti untuk menyelesaikan suatu pekerjaan secara konsisten, aman, dan efisien.
K3 Safety yang seharus nya menjadi perhatian para pengawas untuk pekerja.
Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah guna untuk mencegah adanya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Peran utamanya meliputi identifikasi risiko bahaya, investigasi insiden, penyusunan kebijakan, dan pengawasan kepatuhan standar keselamatan kerja
Aturan utama K3
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini mewajibkan setiap pekerjaan untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan demi melindungi pekerja dari bahaya dan kecelakaan.
Aturan K3 terbaru berpusat pada Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. 5/94/HK.03.01/V/2026 yang merevisi pedoman pembinaan Ahli K3. Kebijakan ini mewajibkan digitalisasi pelaporan, perluasan spektrum risiko (termasuk stres psikososial), serta integrasi program K3 dengan transisi energi hijau.
Aturan utama K3 terbaru berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 11 Tahun 2026 tentang pengujian penerapan norma K3. Pelanggaran atas standar ini ditindak tegas melalui sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara apabila mengakibatkan kecelakaan kerja fatal.
monitorindonews
REDAKSI



