• Jelajahi

    Copyright © MONITORINDONEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabar Terbaru

    Operasi Brantas Jaya 2026: Polsek Sukatani Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial

    Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T12:45:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Operasi Brantas Jaya 2026: Polsek Sukatani Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial

     

    Kabupaten Bekasi – Monitorindonews.com 



    Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang kasusnya sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Penangkapan dilakukan dalam rangka pengamanan Operasi Brantas Jaya 2026.

     

    Pelaku yang berinisial FS (31 tahun) berhasil diringkus pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, tepatnya di kediaman orang tuanya di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan, saat pelaku sedang tertidur di halaman depan rumah.

     


    Kronologi Kejadian

     

    Kasus ini bermula pada 7 Februari 2026, di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Korban bernama Rusman Basari Mulya kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah saat ia hendak melaksanakan salat Magrib. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,6 juta.

     

    Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) warga, dan rekaman itulah yang kemudian beredar luas di media sosial hingga menjadi viral. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sukatani.



    Hasil Penyelidikan & Penegasan Polisi

     

    Kanit Reskrim Polsek Sukatani, IPTU Hotma Panjaitan, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras penyelidikan yang dilakukan sejak laporan diterima.

     


    "Penangkapan ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2026. Kami dari Polsek Sukatani berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar," tegas IPTU Hotma Panjaitan.

     

    Saat penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: kunci Y, mata kunci huruf T, celana panjang warna hitam, serta satu unit ponsel merk Samsung tipe A10.

     

    Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Sukatani untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

     

     

     

    Tagar: #OperasiBrantasJaya2026 #PolsekSukatani #CuranmorTertangkap #BeritaBekasi #ViralMedsos #Sukatani

     

     

    ( Saka Adi Wijaya )

    Komentar

    Tampilkan