SMP Negeri 5 Cibitung, Kabupaten Bekasi
Di Demo warga.
KABUPATEN Bekasi// Monitorindonews.com
Gelombang protes meledak di lingkungan SMP Negeri 5 Cibitung setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerbitkan petunjuk teknis yang menurunkan jumlah rombongan belajar (rombel) secara drastis. Jika pada tahun ajaran 2025/2026 sekolah ini mampu membuka 8 rombel, untuk tahun ajaran baru 2026/2027 kuota tersebut dipangkas menjadi hanya 6 rombel, dengan kapasitas masing-masing rombel maksimal 40 siswa.
Kebijakan ini langsung berdampak nyata: puluhan calon siswa dari wilayah Desa Wanajaya dan sekitarnya tidak tertampung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Padahal SMPN 5 Cibitung adalah sekolah negeri terdekat dan menjadi harapan utama warga setempat untuk menempuh pendidikan menengah pertama.
Merasa hak pendidikan anak-anak terabaikan, puluhan orang tua calon siswa yang didominasi oleh ibu-ibu dan bapak-bapak warga Desa Wanajaya berkumpul di depan gerbang sekolah. Aksi ini memuncak dengan penyegelan gerbang sekolah sebagai bentuk kekecewaan mendalam karena nasib anak-anak menjadi taruhan kebijakan yang tidak berkoordinasi dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Supra Yogi, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanajaya, menegaskan aksi ini adalah cerminan aspirasi seluruh warga:
"Intinya kami meminta kepada dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi agar segera mengambil sikap dan tindakan. Ini adalah tuntutan warga karena masih banyak anak-anak kami yang belum masuk sekolah. Kalau tahun kemarin membuka delapan rombel, Alhamdulillah aman. Sekarang tahun 2026 dikurangi menjadi enam rombel, artinya ada dua rombel yang hilang. Jangan sampai anak-anak kami kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena berkurangnya kuota rombel."
Sekolah & Upaya Perantara
Pihak sekolah melalui Humas SMPN 5 Cibitung, Dayat, menjelaskan bahwa langkah membuka 6 rombel hanyalah pelaksanaan instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Setelah banyak orang tua yang gagal mendaftar mengadu ke Pemerintah Desa Wanajaya, pihak desa pun turun tangan dan secara resmi mengusulkan penambahan rombel ke dinas terkait. Harapannya, kebutuhan mendesak warga bisa didengar sebelum kesempatan mendaftar ditutup sepenuhnya.
Warga menuntut langkah konkret segera dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Pendidikan:
1. Mengembalikan jumlah rombel menjadi 8 rombel seperti tahun ajaran sebelumnya;
2. Menyetujui usulan penambahan kuota agar seluruh calon siswa dari wilayah Desa Wanajaya dan sekitarnya bisa tertampung;
3. Membuka dialog terbuka dengan perwakilan warga, pemerintah desa, dan pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah tanpa menunda lagi.
Kebijakan pemangkasan ini dinilai tidak sebanding dengan lonjakan jumlah siswa setiap tahunnya, serta justru menghambat akses pendidikan yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
( Saka Adi Wijaya )


