• Jelajahi

    Copyright © MONITORINDONEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabar Terbaru

    Diduga Tipu Warga Rp50 Juta, Calon Kades Sukarukun Terancam Dilaporkan ke APH

    Minggu, 13 September 2026, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T08:16:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



      

    _MONITORINDONEWS | KAB. BEKASI_


    *BEKASI* - Warga Bekasi, Yani Susanti, melayangkan somasi terhadap seorang calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp50 juta dengan modus modal usaha dan pengurusan dokumen.


    Kuasa hukum korban dari F&R Law Office, Woko, S.H., menjelaskan perkara ini bermula pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada AM untuk dua keperluan, yaitu modal usaha bersama dan biaya pengurusan dokumen penting. 


    "Perjanjian awalnya, urusan tersebut dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak yang bersangkutan," ujar Woko dalam konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).


    *Upaya Kekeluargaan Alami Jalan Buntu*  

    Pihak korban mengklaim telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui penagihan langsung hingga mediasi. Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut pada 10 September 2026, tetapi janji itu tidak dipenuhi.  

    Tim hukum yang menerima kuasa sejak 27 Juli 2026 akhirnya menerbitkan somasi pertama karena dinilai itikad baik dari terlapor minim.


    *Pernyataan Kuasa Hukum*  

    "Kami sudah menyambangi yang bersangkutan, mengobrol, bahkan berkomunikasi lewat media sosial, tetapi belum ada tindak lanjut. Setelah konferensi pers ini, kami akan melayangkan somasi kedua," tegas Woko.


    *Langkah Hukum Lanjutan*  

    F&R Law Office masih membuka pintu penyelesaian secara damai. Namun, jika somasi kedua tetap diabaikan, tim hukum siap menempuh jalur pidana maupun perdata.


    *Keluhan Korban dan Tanggapan Terlapor*  

    Korban, Yani Susanti, menyampaikan imbauan terbuka agar terlapor segera memproses pengembalian dana tersebut mengingat kondisi ekonominya yang sedang sulit.  

    "Tolong kembalikan uang saya, Pak AM. Saya sudah susah, balikin uang saya. Saya sudah memercayakan urusan ini sepenuhnya," ungkap Yani.


    Di tempat terpisah, AM membenarkan adanya aliran dana dari pihak korban. Kendati demikian, ia membantah dugaan penipuan dan menyebut transaksi tersebut berstatus pinjaman murni.  

    "Sudah saya cicil tiga kali bunganya. Kalau bulan ini ada dana, akan saya bayar," kata AM singkat.


    _Pungkas_  

    _MONITORINDONEWS_  

    _Red/Jimy_

    Komentar

    Tampilkan