• Jelajahi

    Copyright © MONITORINDONEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabar Terbaru

    Kijaga Kali Murka, Pengerukan Tanah Tanggul Kali Cikarang di Malam Hari Dihentikan

    Minggu, 11 Oktober 2026, Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T23:19:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    KABUPATEN BEKASI — Media Monitorindonews.com

     

    Kemarahan memuncak dari Kijaga Kali, seorang aktivis lingkungan yang dikenal gigih menjaga aliran sungai, meledak setelah ditemukan aktivitas pengerukan tanah pada tanggul Kali Cikarang menggunakan alat berat excavator yang dilakukan pada malam hari. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.

     

    Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, Kijaga Kali langsung mendatangi lokasi untuk memprotes kegiatan tersebut. Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terlihat jelas aktivitas pengambilan tanah tanggul yang kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut.

     

    "Gak boleh ini, gak boleh diangkut ini tanah kali. Buat apa ini? Gak boleh ada pengrusakan, ini tanah tanggul!" ucap Kijaga Kali dengan tegas di lokasi kejadian.

     


    Ia bahkan meminta operator alat berat segera menghentikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi. "Keluar! Keluar! Gak boleh!" teriaknya dengan nada tinggi kepada pengemudi excavator.

     

    Kijaga Kali menegaskan bahwa tanah pada tanggul Kali Cikarang tidak boleh dikeruk sembarangan, mengingat tanggul tersebut telah dibangun pemerintah untuk menjaga keamanan aliran sungai dan mencegah banjir.

     

    Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, untuk apa tanah diambil, serta apakah ada izin resmi dari instansi terkait. Peruntukan tanah hasil pengerukan pun belum terjawab. Belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pemerintah daerah.

     

    Kijaga Kali meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti. Apabila terbukti ada pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga fungsi tanggul tetap terjaga dan keselamatan masyarakat di sekitar sungai tidak terancam.

     

    Penulis: Saka Adi Wijaya/red

    Komentar

    Tampilkan